Pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan untuk menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilakukan secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan yang berlaku, dengan tujuan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain sesuai ketentuan perpajakan. Pemeriksaan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bagian dari fungsi pengawasan untuk menilai apakah pajak yang dihitung, disetor, dan dilaporkan oleh Wajib Pajak sudah sesuai dengan ketentuan.
Secara umum, pemeriksaan bertujuan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak, memverifikasi kebenaran dan kelengkapan SPT, serta memastikan transaksi yang berpengaruh pada perpajakan telah dicatat dan dilaporkan dengan tepat. Pemeriksaan dijalankan dengan prosedur dan standar pemeriksaan, sehingga temuan didasarkan pada bukti yang kuat, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Proses pemeriksaan biasanya melalui beberapa tahapan, mulai dari penerbitan surat perintah dan pemberitahuan pemeriksaan, pertemuan awal dengan Wajib Pajak untuk menjelaskan tujuan, pengumpulan dan pengujian bukti, pembahasan temuan sementara dengan Wajib Pajak, penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, sampai dengan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan.
Kami mendampingi Wajib Pajak yang sedang atau akan menjalani pemeriksaan pajak, termasuk membantu menyiapkan dan menata dokumen, mendampingi komunikasi saat ada permintaan data/keterangan, menelaah temuan, serta menyusun tanggapan tertulis yang rapi dan mudah dipahami sesuai ketentuan yang berlaku. Pendampingan juga mencakup diskusi langkah yang tepat selama proses berjalan, termasuk saat pembahasan temuan dan pembahasan akhir, agar posisi Wajib Pajak dapat dijelaskan dengan baik dan prosesnya lebih tertata.