Peninjauan Kembali Pajak

Peninjauan kembali pajak dipertimbangkan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak setelah Pengadilan Pajak menjatuhkan putusan banding atau putusan gugatan. Tahap ini menelaah putusan melalui alasan PK yang berlaku dan tidak digunakan untuk mengulang seluruh pemeriksaan perkara.

Dalam peninjauan kembali pajak, Advotax menyusun memori PK pajak bagi pihak yang mengajukan permohonan atau kontra memori PK pajak bagi pihak yang menanggapi permohonan. Amar putusan, pertimbangan hakim, dan dokumen perkara ditelaah untuk menempatkan alasan pada bagian putusan yang relevan.

Ruang Lingkup Penanganan

  • Menelaah amar putusan, pertimbangan hakim, dan bagian putusan yang menjadi dasar PK.
  • Memilah dokumen perkara yang mendukung atau membatasi alasan PK.
  • Menyusun memori PK pajak sesuai alasan yang dapat dipertimbangkan.
  • Menyusun kontra memori PK pajak atas alasan dalam permohonan yang diterima.
  • Menyiapkan dokumen administrasi untuk pengajuan atau penyampaian respons.
  • Menelaah putusan PK yang telah diterima dalam kaitannya dengan objek sengketa.

Fokus Penanganan

Memori PK pajak disusun berdasarkan putusan Pengadilan Pajak, bukan untuk mengulang Surat Banding atau uraian persidangan sebelumnya. Advotax menempatkan setiap alasan pada bagian putusan yang relevan dan menggunakan fakta serta dokumen yang berkaitan.

Kontra memori PK pajak menelaah alasan dalam permohonan, amar putusan, pertimbangan hakim, dan dokumen perkara. Tanggapan disusun menurut kedudukan pihak serta bagian putusan yang dipertahankan.

Peninjauan kembali pajak bergantung pada hubungan antara alasan, putusan, dan dokumen perkara. Advotax menyusun memori atau kontra memori berdasarkan bagian putusan yang relevan.