Pendampingan penyidikan pajak ditujukan bagi Wajib Pajak atau pihak yang berkedudukan langsung dalam penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Penanganan dimulai dari surat, berita acara, panggilan, atau permintaan yang telah diterima, serta kedudukan pihak dalam proses penyidikan.
Dalam pendampingan penyidikan pajak, Advotax menelaah SPT, pembukuan, bukti pembayaran, kontrak, invoice, rekening koran, dan data elektronik berdasarkan dugaan, transaksi, masa pajak, serta peristiwa yang tercatat. Dokumen dipilih dan disusun menurut isu penyidikan yang sedang dihadapi.
Ruang Lingkup Pendampingan
- Menelaah surat panggilan, permintaan, dan berita acara yang tersedia.
- Memetakan dugaan, transaksi, masa pajak, dan kedudukan pihak.
- Menyusun kronologi dari dokumen transaksi dan pelaporan yang tersedia.
- Menata dokumen keuangan dan data elektronik sesuai isu penyidikan.
- Menyiapkan bahan tertulis atas permintaan dokumen atau penjelasan.
- Mendampingi pihak yang dipanggil atau diperiksa sesuai surat kuasa yang berlaku.
Fokus Penanganan
Penyidikan pajak dapat melibatkan lebih dari satu dokumen atau masa pajak. Advotax memisahkan transaksi, pelaporan, pembayaran, dan catatan yang berkaitan agar kronologi tidak mencampurkan peristiwa yang berbeda.
Keterangan pribadi tetap diberikan oleh pihak yang dipanggil atau diperiksa sesuai kedudukannya. Peran Advotax adalah menyiapkan dokumen, kronologi, dan bahan pendukung untuk komunikasi resmi dalam batas mandat yang diberikan.
Penyidikan pajak memerlukan pembacaan yang tertib atas surat, transaksi, dan dokumen yang tersedia. Advotax menyiapkan bahan penelaahan sesuai kedudukan pihak dan perkembangan proses.