Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menambah lapisan (layer) baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk menarik produsen rokok ilegal ke dalam sistem legal. Kebijakan ini menjadi respons pemerintah terhadap maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai yang menggerus penerimaan negara.
“Kita akan ciptakan cukai baru khusus, belum diputusin, tapi diputusin kira-kira akan memberi ruang kepada rokok-rokok ilegal untuk masuk ke situ,” kata Purbaya di Gedung DPR RI, Selasa (20/1/2026).
Purbaya menegaskan akan menutup bisnis produsen yang tetap bandel setelah aturan baru berlaku. “Begitu cukai diterapkan dan mereka masih main, pusat industrinya akan ketahuan. Saya akan tutup,” tegasnya. Ancaman ini juga berlaku untuk rokok ilegal impor tanpa pengecualian.
Shortfall Cukai Jadi Pemicu
Kebijakan ini muncul di tengah tekanan penerimaan cukai yang tidak mencapai target. Menurut data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan cukai tahun 2025 hanya mencapai 90,8% atau Rp221,7 triliun dari target Rp244,2 triliun, mengalami shortfall sebesar Rp22,5 triliun. Jumlah rokok ilegal yang berhasil ditindak pada 2025 mencapai 1,3 miliar batang, naik dari 792 juta batang pada 2024.
Untuk tahun 2026, pemerintah menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp243,53 triliun tanpa menaikkan tarif CHT. Penambahan layer baru diharapkan menjadi sumber pendapatan alternatif.
Pro Kontra dari Industri
Rencana ini menuai reaksi beragam. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gapprindo), Benny Wachjudi, menilai kebijakan tersebut berpotensi mendorong fenomena downtrading, yakni pergeseran konsumen dari produk legal berharga lebih tinggi ke produk lebih murah.
“Perubahan struktur layer tanpa dibarengi penguatan pengawasan dan penegakan hukum berisiko tidak mencapai hasil yang diharapkan,” ujar Benny.
Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) juga menggarisbawahi pentingnya database produsen rokok ilegal dan kepastian penegakan hukum agar kebijakan ini efektif.
Meski demikian, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan kesiapan parlemen untuk segera membahas rencana tersebut. “Pemerintah mau minta rapat sama kita, jam berapa aja kita kasih,” kata Misbakhun di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (19/1/2026). Implementasi kebijakan ini masih menunggu proses konsultasi dengan DPR dan belum dapat diterapkan dalam waktu dekat.