Pemerintah memangkas target penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk tahun 2026 menjadi Rp 251,19 triliun, turun dari target tahun 2025 sebesar Rp 313,52 triliun. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan penurunan ini mencerminkan perlambatan ekonomi domestik yang berdampak langsung pada kemampuan pemungutan pajak dari penghasilan karyawan.
“Pajak itu mengikuti ekonomi. Kalau ekonomi melambat, pajak ikut melambat,” ujar Purbaya di Jakarta, Kamis (22/1/2026), sebagaimana dilaporkan Kontan.co.id dan CNBC Indonesia.
Di sisi lain, target keseluruhan penerimaan pajak 2026 justru ambisius di angka Rp 2.357,7 triliun atau naik 13,5% dari proyeksi realisasi 2025. Untuk mencapai angka ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana menambah 3.000 hingga 4.000 pemeriksa pajak dan membidik 10 juta wajib pajak aktif yang belum patuh.
Langkah Agresif DJP
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa dari 90 juta wajib pajak terdaftar dalam sistem Coretax, hanya sekitar 15 juta yang rutin membayar pajak. Terdapat celah kepatuhan sekitar 10 juta wajib pajak aktif yang akan menjadi sasaran pengawasan intensif.
“Jadi 10 juta gap wajib pajak ini nanti akan kami lihat. Kami datangi satu per satu, kami geo-tagging. Akan kami masukkan ke basket kami untuk diawasi lebih kencang,” tegas Bimo dalam Seminar Outlook Ekonomi dan Perpajakan 2026 pada Selasa (20/1).
Target PPh Badan juga dinaikkan menjadi Rp 434,42 triliun atau naik 17,43% dibandingkan tahun sebelumnya. Purbaya menegaskan akan melakukan “bersih-bersih” pegawai DJP dan hanya menempatkan orang berintegritas di posisi strategis.
Kekhawatiran Dunia Usaha
Pengamat pajak memperingatkan bahwa strategi agresif ini berpotensi merugikan iklim usaha. Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal Research Institute Ariawan Rahmat menilai penambahan ribuan auditor dengan target kuantitatif berisiko mengubah pemeriksaan menjadi fishing expedition.
“Selain meningkatkan cost of compliance, langkah ini bisa menciptakan ketidakpastian hukum bagi dunia usaha,” kata Ariawan.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis Fajry Akbar juga mengingatkan bahwa penggalian penerimaan yang tidak berbasis aturan akan mengganggu dunia usaha. Ia memperkirakan pemerintah membutuhkan tambahan penerimaan sekitar Rp 112,8 triliun dibandingkan realisasi 2025 untuk mencapai target.
“Saya takutkan jika poin tersebut terjadi, yang mana akan mengorbankan dunia usaha,” pungkas Fajry.
Di tengah tekanan ini, Purbaya menegaskan pemerintah mendapat dukungan penuh dari Presiden untuk mengamankan pendapatan negara. “Tahun ini saya enggak bisa bilang target pajak tidak tercapai karena saya masih baru,” tegasnya.