Rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambah satu lapisan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk menarik produsen rokok ilegal masuk jalur legal menuai kritik dari pelaku industri dan akademisi. Kebijakan yang masih dalam pembahasan ini dinilai berpotensi menjadi bumerang bagi penerimaan negara dan mengancam kelangsungan produsen rokok legal yang selama ini patuh membayar cukai.
Industri Legal Merasa Terancam
Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) menolak keras rencana penambahan layer tarif cukai tersebut. Ketua Formasi Heri Susianto mengatakan kebijakan ini justru membuka ruang bagi pelaku rokok ilegal untuk masuk ke pasar legal sehingga menciptakan persaingan tidak sehat.
“Dampak paling besar akan dirasakan pelaku sigaret kretek mesin (SKM) golongan II karena harus menghadapi pesaing baru yang sebelumnya merupakan pelaku rokok ilegal,” kata Heri, Kamis (22/1/2026).
Heri menyebutkan berdasarkan informasi yang dihimpunnya, terdapat sekitar 300 unit mesin produksi SKM yang digunakan untuk memproduksi rokok ilegal tersebar di berbagai daerah. Dengan kapasitas produksi 1 miliar batang per tahun per unit, potensi rokok ilegal yang beredar mencapai 300 miliar batang.
Akademisi Peringatkan Risiko Downtrading
Peneliti senior Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran, DR. Wawan Hermawan, menilai kebijakan ini menyimpan paradoks apabila tidak dirancang dengan hati-hati. Menurutnya, penambahan layer di segmen murah berisiko mengaburkan batas antara pasar legal dan ilegal serta memicu pergeseran konsumsi.
“Tanpa desain kompensasi kebijakan, konsumen bisa terdorong berpindah dari produk legal ke produk berisiko ilegal. Tujuan fiskal justru bisa berbalik arah,” jelasnya.
Peneliti Universitas Brawijaya Imanina Eka Dalilah menambahkan bahwa kebijakan ini berpotensi menciptakan moral hazard kebijakan, di mana kepatuhan di masa lalu tidak lagi memberikan keunggulan relatif dibanding pelanggaran yang kemudian “diampuni” melalui perubahan aturan.
Pemerintah Siapkan Penegakan Hukum
Menkeu Purbaya menegaskan penambahan layer ini ditujukan untuk menekan rokok ilegal dan mengerek penerimaan negara. “Kalau layer itu sudah keluar, setelah mereka masih main-main, saya akan hantam semuanya. Tidak ada ampun lagi,” tegasnya.
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan siap menyesuaikan sistem pemungutan dan memperketat pengawasan jika kebijakan resmi diberlakukan. “Kami prinsipnya, apa pun keputusan Menteri Keuangan kita akan melaksanakan dan mengamankan kebijakan,” ujar Direktur Komunikasi DJBC Nirwala Dwi Heryanto, Jumat (23/1/2026).
Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) berharap dapat dilibatkan dalam pembahasan kebijakan ini. “Dengan kondisi daya beli yang belum pulih dan peredaran rokok ilegal yang semakin kuat, kami berharap solusi yang dihasilkan tepat dan berkeadilan,” kata Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan.