Pendampingan pemeriksaan bukti permulaan pajak ditujukan bagi Wajib Pajak yang menerima surat atau tindakan terkait dugaan tindak pidana di bidang perpajakan. Surat atau tindakan tersebut dapat berupa panggilan, permintaan keterangan, permintaan dokumen, atau berita acara. Penanganan dimulai dengan menelaah surat yang diterima, transaksi yang berkaitan, masa pajak, serta dokumen yang tersedia.
Dalam pendampingan pemeriksaan bukti permulaan pajak, Advotax membaca pembukuan, SPT, bukti pembayaran, kontrak, invoice, rekening koran, dan data elektronik menurut transaksi yang berkaitan dengan dugaan. Dokumen ditata agar keterangan tidak mencampurkan peristiwa, periode, atau hubungan para pihak yang berbeda.
Ruang Lingkup Pendampingan
- Menelaah surat, panggilan, permintaan, atau berita acara yang tersedia.
- Mengidentifikasi transaksi, masa pajak, dan dokumen yang berkaitan dengan dugaan.
- Menyusun urutan transaksi, pelaporan, dan pembayaran dari dokumen yang tersedia.
- Menata pembukuan dan data elektronik sesuai isu yang diperiksa.
- Menyiapkan dokumen dan keterangan tertulis sesuai kedudukan pihak.
- Mendampingi pihak yang dipanggil atau diperiksa sesuai surat kuasa yang berlaku.
Fokus Penanganan
Dalam pemeriksaan bukti permulaan pajak, setiap dokumen pemeriksaan bukti permulaan perlu ditempatkan pada transaksi dan periode yang tepat. Catatan mengenai pelaporan, pembayaran, pencatatan, dan hubungan para pihak dipisahkan agar keterangan pemeriksaan bukti permulaan dapat disusun secara tertib.
Pendampingan pemeriksaan bukti permulaan pajak tidak menggantikan keterangan pribadi pihak yang dipanggil atau diperiksa. Advotax menyiapkan dokumen, kronologi, dan bahan pendukung untuk membantu penyampaian keterangan sesuai kedudukan masing-masing.
Pemeriksaan bukti permulaan pajak memerlukan pemisahan yang jelas antara dugaan, transaksi, dan dokumen yang berkaitan. Advotax menyiapkan bahan penelaahan berdasarkan surat dan data yang tersedia.