Pendampingan SP2DK

Pendampingan SP2DK ditujukan bagi Wajib Pajak yang menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan dari Direktorat Jenderal Pajak. Penelaahan dimulai dari data atau transaksi yang disebut dalam SP2DK, sumber data, masa pajak, dan dokumen yang tersedia.

Dalam pendampingan SP2DK, Advotax menelaah SP2DK beserta lampirannya lalu membandingkan data yang dipertanyakan dengan SPT, pembukuan, bukti pembayaran, kontrak, invoice, rekening koran, dan dokumen lain yang relevan. Penelaahan diarahkan pada transaksi yang diminta penjelasannya dan dokumen yang dapat menerangkan data tersebut.

Ruang Lingkup Pendampingan

  • Menelaah SP2DK, lampiran, dan korespondensi yang diterima.
  • Mengurai data atau transaksi yang menjadi pertanyaan dalam surat.
  • Membandingkan data dalam surat dengan catatan transaksi dan pelaporan yang tersedia.
  • Menelaah kemungkinan rekonsiliasi atau menyusun kronologi apabila diperlukan.
  • Menyusun tanggapan SP2DK beserta lampiran yang relevan.
  • Mendampingi klarifikasi dalam proses pengawasan.

Fokus Penanganan

Satu angka dalam SP2DK dapat berasal dari data pihak ketiga, pelaporan, waktu pengakuan, atau pencatatan transaksi. Advotax menelusuri dasar data tersebut sebelum menentukan penjelasan dan dokumen yang perlu disampaikan.

Tanggapan SP2DK tidak perlu memuat seluruh dokumen usaha. Advotax memilih dokumen yang dapat menerangkan pertanyaan dalam surat dan menyusunnya sesuai urutan transaksi atau data yang dipersoalkan.

Tanggapan SP2DK perlu menjawab data yang dipertanyakan dengan penjelasan dan dokumen yang relevan. Advotax menyusun tanggapan berdasarkan transaksi serta catatan yang tersedia pada Wajib Pajak.