SP2DK dari DJP: Tenggat Jawaban dan Risiko Tindak Lanjut

Ilustrasi pengawasan kepatuhan pajak dan respons SP2DK oleh perusahaan di Indonesia

Sumber foto: Muhammad Rizki.

Menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan atau SP2DK tidak selalu berarti perusahaan sedang diperiksa atau telah dipastikan kurang bayar pajak. SP2DK adalah surat pengawasan yang digunakan Direktorat Jenderal Pajak untuk meminta klarifikasi atas data yang dinilai belum selaras dengan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.

Namun, surat ini tidak patut diperlakukan sebagai korespondensi biasa. Kualitas tanggapan akan menentukan apakah perbedaan data dapat dijelaskan pada tahap pengawasan atau berkembang menjadi tindak lanjut lain. Dalam banyak kasus, isu yang muncul bukan semata-mata kesalahan pajak, melainkan perbedaan waktu pengakuan, klasifikasi akun, data yang belum direkonsiliasi, atau dokumen yang tidak tersusun rapi.

Pedoman pengawasan saat ini menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. SE-8/PJ/2026 menggantikan pedoman lama, termasuk SE-05/PJ/2022, sehingga perusahaan yang masih menggunakan materi respons lama perlu memperbarui rujukannya.

SP2DK dalam Pengawasan DJP

SP2DK bukan Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, maupun Surat Perintah Pemeriksaan. Surat ini diterbitkan oleh Kepala KPP dalam rangka kegiatan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan atau P2DK. Tujuannya adalah meminta penjelasan dari Wajib Pajak atas data yang, setelah diteliti DJP, menunjukkan indikasi ketidakpatuhan atau kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi.

Data tersebut dapat berasal dari SPT Masa dan SPT Tahunan, Coretax, e-Faktur, bukti potong, data pihak ketiga, informasi instansi pemerintah, data transaksi keuangan, hingga data impor dan ekspor. Karena sumber data dapat berbeda dengan cara pencatatan perusahaan, adanya selisih bukan berarti DJP telah memiliki kesimpulan final.

SE-8/PJ/2026 memberi Wajib Pajak waktu paling lama 14 hari untuk menanggapi SP2DK. Jangka waktu itu dihitung sejak peristiwa penyampaian yang paling dahulu terjadi, termasuk penerbitan melalui akun Wajib Pajak, pengiriman melalui email, pengiriman melalui faksimile, pos atau kurir, maupun penyampaian langsung.

Perusahaan dapat menyampaikan pemberitahuan perpanjangan waktu paling lama 7 hari sebelum tenggat tanggapan berakhir. Ketentuan ini perlu menjadi perhatian khusus karena perusahaan tidak dapat hanya mengandalkan tanggal surat fisik diterima. Akun Coretax dan alamat email yang terdaftar harus dipantau sebagai bagian dari pengendalian kepatuhan.

SP2DK memberi ruang bagi Wajib Pajak untuk menjelaskan data sebelum DJP menentukan tindak lanjut. Ruang tersebut akan lebih efektif apabila penjelasan disusun berdasarkan rekonsiliasi dan dokumen, bukan pernyataan umum bahwa pelaporan perusahaan telah benar.

Menyusun Penjelasan yang Dapat Diuji

Respons terhadap SP2DK sebaiknya dimulai dengan membaca secara terpisah setiap isu yang dipertanyakan. Satu surat dapat memuat lebih dari satu topik, misalnya selisih omzet PPN, biaya jasa, pemotongan PPh Pasal 23, dan transaksi impor. Masing-masing isu memerlukan data serta argumentasi yang berbeda.

Untuk perusahaan, rekonsiliasi sebaiknya dilakukan antara SPT Masa, SPT Tahunan, laporan keuangan, buku besar, invoice, Faktur Pajak, bukti potong, mutasi bank, dan kontrak. Jika isu menyangkut transaksi lintas negara atau fasilitas kawasan, dokumen kepabeanan juga perlu disandingkan dengan pembukuan. PIB, PEB, dokumen pengangkutan, packing list, PPBJ, PPKEK, PJKEK, serta catatan persediaan dapat menentukan apakah penjelasan perusahaan dapat diterima.

Tanggapan tertulis tidak perlu panjang, tetapi harus terstruktur. Awali dengan nomor SP2DK dan isu yang ditanggapi. Setelah itu, jelaskan fakta transaksi, dasar perbedaan angka, rekonsiliasi yang digunakan, serta daftar lampiran. Dokumen sebaiknya diberi indeks sehingga hubungan antara penjelasan dan bukti dapat ditelusuri dengan mudah.

Contoh selisih omzet. PT Sinar Distribusi menerima SP2DK atas selisih Rp1,8 miliar antara omzet dalam SPT Masa PPN dan pendapatan dalam laporan keuangan tahun 2025. Setelah ditelaah, Rp900 juta merupakan uang muka pelanggan yang telah dibuatkan Faktur Pajak pada saat pembayaran diterima, tetapi baru diakui sebagai pendapatan secara akuntansi pada tahun berikutnya. Sebesar Rp500 juta merupakan retur yang didukung nota retur dan dokumen pembetulan. Sisa Rp400 juta berasal dari transaksi antarentitas yang dieliminasi dalam laporan konsolidasian.

Dalam keadaan tersebut, perusahaan tidak seharusnya langsung membetulkan SPT. PT Sinar Distribusi perlu menyampaikan rekonsiliasi per masa pajak, daftar Faktur Pajak, bukti penerimaan uang muka, nota retur, jurnal, dan kertas kerja eliminasi. Jika seluruh data konsisten, perbedaan tersebut dapat dijelaskan tanpa menimbulkan tambahan PPN terutang.

Contoh pembayaran jasa. PT Karya Nusantara menerima SP2DK atas pembayaran jasa manajemen Rp750 juta kepada PT Mitra Solusi. Dari penelaahan internal, Rp450 juta sebenarnya telah dipotong PPh Pasal 23, tetapi data bukti potong salah dilaporkan. Sebesar Rp200 juta merupakan reimbursement biaya pihak ketiga yang perlu diuji dari kontrak, invoice asal, dan dasar penagihannya. Sisa Rp100 juta adalah jasa konsultansi yang belum dipotong akibat kelalaian administrasi.

Tanggapan perusahaan perlu membedakan ketiga kelompok pembayaran tersebut. Atas bukti potong yang salah lapor, perusahaan menyiapkan pembetulan administrasi. Atas reimbursement, perusahaan menunjukkan kontrak dan bukti biaya pihak ketiga untuk membuktikan substansi transaksi. Atas jasa konsultansi yang belum dipotong, perusahaan perlu mengevaluasi pemenuhan kewajiban PPh serta dampaknya terhadap pelaporan masa pajak terkait.

Ketika Perbedaan Tidak Dapat Dijelaskan

Tidak setiap SP2DK berakhir dengan pembetulan. Apabila perbedaan dapat dijelaskan melalui dokumen yang benar dan lengkap, Wajib Pajak dapat menyampaikan klarifikasi tanpa mengubah SPT. Sebaliknya, jika penelaahan internal menunjukkan kesalahan pelaporan atau pembayaran, pembetulan perlu dievaluasi berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang KUP, sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

Pembetulan tidak sebaiknya dilakukan secara parsial. Koreksi omzet PPN dapat memengaruhi PPh Badan. Koreksi pembayaran jasa dapat memengaruhi PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 26, biaya fiskal, dan Pajak Masukan. Pada transaksi KEK, Kawasan Bebas, Kawasan Berikat, atau TPB, koreksi juga dapat memengaruhi dokumen kepabeanan serta pencatatan persediaan.

SE-8/PJ/2026 mengatur bahwa hasil P2DK dituangkan dalam Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan atau LHP2DK. LHP2DK diselesaikan paling lama 44 hari kerja sejak tanggal penyampaian SP2DK dan dapat diperpanjang paling lama 22 hari kerja berdasarkan pertimbangan Kepala KPP.

P2DK dapat diusulkan untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaan apabila Wajib Pajak tidak memberi tanggapan, tanggapan tidak sesuai dengan hasil penelitian, atau Wajib Pajak tidak menyampaikan atau membetulkan SPT sesuai hasil penelitian. Ini tidak berarti seluruh SP2DK akan berujung pemeriksaan. Namun, perusahaan perlu memahami bahwa diam atau memberi jawaban tanpa bukti memiliki konsekuensi yang berbeda dengan tanggapan yang dapat diverifikasi.

Perusahaan juga perlu membedakan perlakuan PPN pada isu yang dipertanyakan. PPN dipungut, PPN tidak dipungut, PPN dibebaskan, PPN tidak dikenakan, dan tarif 0% memiliki dasar serta akibat Pajak Masukan yang tidak sama. Pajak Masukan terkait penyerahan yang dibebaskan dari PPN pada umumnya tidak dapat dikreditkan berdasarkan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang PPN. Sementara itu, Pajak Masukan terkait fasilitas PPN tidak dipungut dapat dikreditkan sepanjang memenuhi Pasal 16B ayat (2) Undang-Undang PPN dan syarat pengkreditan lainnya.

Titik rawan dalam respons SP2DK biasanya bukan semata-mata kekurangan dokumen. Persoalan sering timbul ketika kontrak, invoice, Faktur Pajak, bukti potong, dokumen kepabeanan, dan pembukuan menggambarkan cerita transaksi yang berbeda. Karena itu, respons perlu disusun setelah perusahaan memahami fakta komersialnya secara utuh.

SP2DK pada dasarnya memberi kesempatan bagi Wajib Pajak untuk menempatkan data DJP dalam konteks yang tepat. Perusahaan yang menanggapi secara terukur, tepat waktu, dan didukung bukti memiliki posisi yang lebih baik untuk menyelesaikan isu di tahap pengawasan.

Artikel ini disusun berdasarkan Undang-Undang KUP, PMK Nomor 111 Tahun 2025, SE-8/PJ/2026, dan ketentuan pelaksanaan yang berlaku pada tanggal publikasi. Penerapan untuk kasus tertentu perlu ditelaah berdasarkan fakta dan dokumen transaksi.

Penyangkalan (Disclaimer):

Informasi di situs ini bersifat umum dan edukasional. Setiap kasus perpajakan dan kepabeanan memiliki karakteristik unik yang memerlukan analisis mendalam. Konten ini bukan merupakan nasihat pajak atau kepabeanan untuk situasi spesifik Anda. Kunjungan ke situs ini tidak membentuk hubungan konsultan-klien. Untuk nasihat yang disesuaikan dengan kondisi Anda, hubungi kami langsung untuk konsultasi personal.

Bagikan komentar Anda

Tulis Komentar

Kolom bertanda * wajib diisi.

Artikel Terkait