Pendampingan Banding Pajak

Pendampingan banding pajak ditujukan bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang menerima keputusan yang dapat dibanding ke Pengadilan Pajak. Penanganan dimulai dari keputusan yang dibanding, pokok sengketa, dan persyaratan pengajuan banding.

Dalam pendampingan banding pajak, Advotax menelaah keputusan yang dibanding, surat ketetapan atau dokumen dasar, Surat Keberatan, bukti penerimaan keputusan, perhitungan pajak, dan bukti transaksi. Dokumen digunakan untuk menentukan isu yang masih perlu diajukan dalam persidangan.

Ruang Lingkup Pendampingan

  • Menelaah keputusan yang dibanding dan dokumen yang mendasarinya.
  • Memetakan pokok sengketa, penghitungan, dan penerapan ketentuan yang diperselisihkan.
  • Menyusun Surat Banding dan alasan banding.
  • Menata bukti transaksi, perhitungan, dan dokumen tertulis untuk persidangan.
  • Menyiapkan tanggapan atas uraian atau dokumen yang diajukan dalam persidangan.
  • Mendampingi atau mewakili Pemohon Banding sesuai surat kuasa yang berlaku.

Fokus Penanganan

Banding pajak tidak menyalin seluruh keberatan. Advotax memilah bagian keputusan yang masih diperselisihkan dan menghubungkannya dengan penghitungan serta bukti yang dapat diajukan di Pengadilan Pajak.

Setiap pokok sengketa banding pajak memerlukan bukti yang berbeda. Perselisihan penghitungan, biaya, penghasilan, pemotongan, atau pemungutan dijelaskan melalui dokumen yang langsung berkaitan dengan isu tersebut.

Banding pajak memerlukan alasan yang terarah pada keputusan dan pokok sengketa. Advotax menyiapkan Surat Banding serta bukti menurut isu yang diajukan di persidangan.