Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperluas instrumen penagihan pajak dengan menetapkan saham yang diperdagangkan di pasar modal sebagai objek penyitaan. Melalui aturan baru ini, negara berwenang menyita dan menjual saham milik penanggung pajak yang menunggak kewajiban perpajakannya di bursa efek.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025 yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 31 Desember 2025 dan langsung berlaku sejak tanggal tersebut. Regulasi ini merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Mekanisme Penyitaan dan Penjualan
Sebelum penyitaan dilakukan, DJP wajib terlebih dahulu melakukan pemblokiran saham yang tersimpan dalam subrekening efek serta harta kekayaan yang tersimpan dalam rekening dana nasabah milik penanggung pajak. Pemblokiran dilakukan setelah diterbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan dan DJP memperoleh informasi lengkap termasuk nomor Single Investor Identification (SID), subrekening efek, jenis dan jumlah saham, serta rekening dana nasabah.
Permintaan pemblokiran saham disampaikan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, sementara pemblokiran atas dana dilakukan melalui Bank Rekening Dana Nasabah.
Apabila dalam waktu 14 hari sejak penyitaan penanggung pajak belum melunasi kewajibannya, DJP dapat menjual saham yang telah disita melalui bursa efek dengan perantara pedagang efek anggota bursa. Harga jual saham ditetapkan paling sedikit sama dengan harga pembukaan pasar pada hari penjualan.
Tanggapan BEI dan KSEI
Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memberikan tanggapan atas kebijakan baru ini. Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan peran utama dalam mekanisme tersebut ada di KSEI, namun BEI selalu mendukung upaya penegakan hukum.
“Dengan demikian saham juga seperti aset lainnya dapat menjadi obyek penyitaan,” kata Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat kepada Katadata.co.id, Kamis (15/1). Menurut Samsul, KSEI akan tunduk pada aturan yang berlaku dengan melaksanakan blokir dan sita sesuai peraturan perundang-undangan. “Dampaknya akan tercapai kepastian hukum dan enforcement of law terkait peraturan dimaksud,” ucap Samsul.
Hasil penjualan saham setelah dikurangi biaya penagihan, biaya broker, pajak dan biaya administrasi lainnya akan digunakan untuk melunasi utang pajak. Apabila terdapat kelebihan dana atau kelebihan saham setelah kewajiban pajak terpenuhi, DJP wajib mengembalikannya kepada penanggung pajak.