Alasan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak

Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai lembaga yang memeriksa Peninjauan Kembali putusan Pengadilan Pajak

Sumber foto: Davidelit.

Peninjauan Kembali bukan kesempatan untuk mengajukan banding kedua atas putusan Pengadilan Pajak. Ketika suatu putusan telah berkekuatan hukum tetap, Wajib Pajak, penanggung pajak, maupun pejabat yang berwenang hanya dapat mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung apabila terdapat alasan yang secara tegas ditentukan dalam undang-undang.

Batas tersebut menentukan cara suatu perkara harus dinilai. Ketidakpuasan terhadap amar putusan, perbedaan pandangan atas penghitungan pajak, atau keinginan untuk menyampaikan kembali argumentasi yang telah diperiksa tidak dengan sendirinya menjadi dasar Peninjauan Kembali. Fokusnya adalah menemukan apakah terdapat keadaan khusus dalam putusan atau bukti perkara yang memenuhi alasan hukum.

Dalam sengketa perpajakan, Peninjauan Kembali dapat diajukan setelah proses Banding Pajak ke Pengadilan Pajak atau Gugatan Pajak berakhir dengan putusan. Karena upaya ini bersifat luar biasa dan pada prinsipnya hanya dapat diajukan satu kali, penelaahan putusan serta berkas perkara perlu dilakukan sebelum permohonan disampaikan.

Lima alasan yang dapat digunakan

Pasal 91 Undang-Undang tentang Pengadilan Pajak membatasi Peninjauan Kembali pada lima kelompok alasan. Kelima alasan tersebut tidak bersifat alternatif yang bebas dipilih; masing-masing memiliki unsur fakta, dokumen, dan konsekuensi pembuktian yang berbeda.

Putusan didasarkan pada kebohongan, tipu muslihat, atau bukti palsu

Alasan ini dapat dipertimbangkan apabila putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang baru diketahui setelah perkara diputus. Alasan yang sama dapat digunakan apabila putusan didasarkan pada bukti yang kemudian dinyatakan palsu oleh hakim pidana.

Tidak cukup hanya menunjukkan adanya perbedaan tafsir atas transaksi atau perbedaan pembacaan dokumen. Permohonan perlu menunjukkan hubungan antara kebohongan, tipu muslihat, atau bukti palsu tersebut dengan dasar pertimbangan putusan. Putusan pidana, dokumen autentik, korespondensi, atau bukti lain yang menjelaskan keadaan tersebut perlu dianalisis bersama berkas persidangan.

Ditemukan bukti tertulis baru yang penting dan menentukan

Bukti tertulis baru, yang lazim disebut novum, harus bersifat penting dan menentukan. Ukurannya bukan sekadar apakah dokumen itu belum pernah diajukan, melainkan apakah dokumen tersebut—jika telah diketahui dalam persidangan Pengadilan Pajak—berpotensi menghasilkan putusan yang berbeda.

Keadaan saat dokumen ditemukan juga menentukan. Wajib Pajak perlu dapat menjelaskan alasan dokumen belum tersedia ketika perkara diperiksa, waktu dokumen ditemukan, serta kaitannya dengan pokok sengketa. Dokumen yang telah dikuasai dan sebenarnya dapat disampaikan dalam persidangan biasanya memerlukan penelaahan lebih ketat sebelum diposisikan sebagai bukti tertulis baru.

Bukti baru tidak menggantikan kewajiban pembuktian pada tahap banding atau gugatan. Nilainya perlu diuji dari keterkaitannya dengan fakta sengketa dan potensi pengaruhnya terhadap putusan. Bukti baru tidak menggantikan kewajiban pembuktian pada tahap banding atau gugatan. Nilainya perlu diuji dari keterkaitannya dengan fakta sengketa dan potensi pengaruhnya terhadap putusan.

Peninjauan Kembali bukan kesempatan untuk mengajukan banding kedua atas putusan Pengadilan Pajak. Ketika suatu putusan telah berkekuatan hukum tetap, Wajib Pajak, penanggung pajak, maupun pejabat yang berwenang hanya dapat mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung apabila terdapat alasan yang secara tegas ditentukan dalam undang-undang.

Batas tersebut menentukan cara suatu perkara harus dinilai. Ketidakpuasan terhadap amar putusan, perbedaan pandangan atas penghitungan pajak, atau keinginan untuk menyampaikan kembali argumentasi yang telah diperiksa tidak dengan sendirinya menjadi dasar Peninjauan Kembali. Fokusnya adalah menemukan apakah terdapat keadaan khusus dalam putusan atau bukti perkara yang memenuhi alasan hukum.

Dalam sengketa perpajakan, Peninjauan Kembali dapat diajukan setelah proses Banding Pajak ke Pengadilan Pajak atau Gugatan Pajak berakhir dengan putusan. Karena upaya ini bersifat luar biasa dan pada prinsipnya hanya dapat diajukan satu kali, penelaahan putusan serta berkas perkara perlu dilakukan sebelum permohonan disampaikan.

Lima alasan yang dapat digunakan

Pasal 91 Undang-Undang tentang Pengadilan Pajak membatasi Peninjauan Kembali pada lima kelompok alasan. Kelima alasan tersebut tidak bersifat alternatif yang bebas dipilih; masing-masing memiliki unsur fakta, dokumen, dan konsekuensi pembuktian yang berbeda.

Putusan didasarkan pada kebohongan, tipu muslihat, atau bukti palsu

Alasan ini dapat dipertimbangkan apabila putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang baru diketahui setelah perkara diputus. Alasan yang sama dapat digunakan apabila putusan didasarkan pada bukti yang kemudian dinyatakan palsu oleh hakim pidana.

Tidak cukup hanya menunjukkan adanya perbedaan tafsir atas transaksi atau perbedaan pembacaan dokumen. Permohonan perlu menunjukkan hubungan antara kebohongan, tipu muslihat, atau bukti palsu tersebut dengan dasar pertimbangan putusan. Putusan pidana, dokumen autentik, korespondensi, atau bukti lain yang menjelaskan keadaan tersebut perlu dianalisis bersama berkas persidangan.

Ditemukan bukti tertulis baru yang penting dan menentukan

Bukti tertulis baru, yang lazim disebut novum, harus bersifat penting dan menentukan. Ukurannya bukan sekadar apakah dokumen itu belum pernah diajukan, melainkan apakah dokumen tersebut—jika telah diketahui dalam persidangan Pengadilan Pajak—berpotensi menghasilkan putusan yang berbeda.

Keadaan saat dokumen ditemukan juga menentukan. Wajib Pajak perlu dapat menjelaskan alasan dokumen belum tersedia ketika perkara diperiksa, waktu dokumen ditemukan, serta kaitannya dengan pokok sengketa. Dokumen yang telah dikuasai dan sebenarnya dapat disampaikan dalam persidangan biasanya memerlukan penelaahan lebih ketat sebelum diposisikan sebagai bukti tertulis baru.

Artikel ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak, serta ketentuan pelaksanaan yang berlaku pada tanggal publikasi Untuk kasus spesifik, penerapan perlu ditelaah berdasarkan fakta dan dokumen yang relevan.

Penyangkalan (Disclaimer):

Informasi di situs ini bersifat umum dan edukasional. Setiap kasus perpajakan dan kepabeanan memiliki karakteristik unik yang memerlukan analisis mendalam. Konten ini bukan merupakan nasihat pajak atau kepabeanan untuk situasi spesifik Anda. Kunjungan ke situs ini tidak membentuk hubungan konsultan-klien. Untuk nasihat yang disesuaikan dengan kondisi Anda, hubungi kami langsung untuk konsultasi personal.

Bagikan komentar Anda

Tulis Komentar

Kolom bertanda * wajib diisi.

Artikel Terkait