Keberatan Kepabeanan: Tarif, Nilai Pabean, Denda, dan Jaminan Bea Cukai

Keberatan kepabeanan adalah upaya administratif bagi orang yang tidak menerima penetapan Pejabat Bea dan Cukai. Jalur ini sering digunakan ketika importir atau pihak terkait tidak sependapat dengan penetapan tarif, nilai pabean, bea masuk, denda administratif, atau bea keluar.

Keberatan tidak sama dengan keberatan pajak berdasarkan Pasal 25 UU KUP. Dalam kepabeanan, keberatan diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, berlaku tenggat 60 hari sejak tanggal penetapan, dan dalam keadaan tertentu mensyaratkan penyerahan jaminan. Setelah keputusan keberatan diterbitkan, pihak yang masih tidak puas dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

Sengketa kepabeanan sering terlihat sederhana karena bermula dari satu Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean atau satu Surat Penetapan Sanksi Administrasi. Namun, keberhasilan keberatan sangat bergantung pada keselarasan antara dokumen perdagangan, dokumen pengangkutan, pembayaran, pemberitahuan pabean, dan argumentasi teknis yang digunakan.

Objek Keberatan dan Dasar Hukumnya

Pasal 93 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 memberi hak kepada orang untuk mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas penetapan pejabat Bea dan Cukai.

Ketentuan teknisnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 136/PMK.04/2022. Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022.

Keberatan di bidang kepabeanan dapat diajukan atas:

  • Penetapan tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor.

  • Penetapan selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk.

  • Pengenaan sanksi administrasi berupa denda.

  • Pengenaan bea keluar.

Objek tersebut dapat berbentuk Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean, Surat Penetapan Perhitungan Bea Masuk Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor, Surat Penetapan Sanksi Administrasi, Surat Penetapan Pabean, atau Surat Penetapan Bea Keluar, bergantung pada jenis penetapan dan peristiwa kepabeanan yang dipersoalkan.

Keberatan kepabeanan tidak digunakan untuk semua tindakan Bea Cukai. Penegahan barang, penyidikan, pencabutan fasilitas, atau tindakan penindakan dapat memiliki mekanisme hukum yang berbeda. Objek keberatan harus diidentifikasi sejak awal agar jalur sengketa tidak salah.

Tenggat, Jaminan, dan Dokumen Pembuktian

Keberatan kepabeanan harus diajukan paling lama 60 hari sejak tanggal penetapan. Permohonan disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai format yang ditetapkan.

Untuk keberatan atas penetapan tarif dan/atau nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran, orang yang mengajukan keberatan harus menyerahkan jaminan sebesar kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor. Jaminan tersebut diperlukan agar barang atau kewajiban kepabeanan tidak menghambat proses sengketa, tetapi tetap menjamin penerimaan negara apabila keberatan tidak dikabulkan.

Jaminan harus memiliki masa penjaminan paling singkat 60 hari sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan dan masa pengajuan klaim paling singkat 30 hari setelah masa penjaminan berakhir. Karena itu, importir tidak cukup hanya fokus pada substansi nilai pabean atau klasifikasi. Kesalahan jenis, jumlah, atau masa berlaku jaminan dapat mengganggu proses keberatan.

Keberatan harus menjelaskan penetapan yang dipersoalkan, jumlah kekurangan yang disengketakan, penghitungan menurut pemohon, alasan hukum, serta bukti yang mendukungnya. Dalam sengketa nilai pabean, dokumen yang biasanya relevan meliputi kontrak, purchase order, invoice, bukti pembayaran, rekening koran, korespondensi dengan pemasok, bukti pembebanan biaya, bill of lading atau airway bill, dan struktur harga transaksi.

Dalam sengketa klasifikasi, pemohon perlu menyiapkan spesifikasi teknis, katalog, datasheet, foto barang, fungsi utama barang, komposisi, cara kerja, serta pendapat teknis jika diperlukan. Uraian barang yang terlalu umum dalam invoice atau Pemberitahuan Impor Barang sering menjadi kelemahan karena tidak cukup menunjukkan karakter barang menurut Buku Tarif Kepabeanan Indonesia.

Contoh pertama: PT Cakra Mesin mengimpor mesin pengemasan dan memberitahukan klasifikasi tarif dengan bea masuk 5%. Setelah penelitian, Bea Cukai menerbitkan penetapan dengan klasifikasi lain yang menghasilkan tarif 10% dan kekurangan pembayaran Rp700 juta.

PT Cakra Mesin tidak cukup mengajukan keberatan dengan menyatakan bahwa tarif sebelumnya adalah tarif yang biasa digunakan. Perusahaan perlu menyerahkan jaminan sesuai kekurangan pembayaran, lalu membuktikan klasifikasi berdasarkan fungsi utama mesin, spesifikasi teknis, katalog produsen, desain, dan ketentuan pos tarif yang relevan. Jika terdapat rulings atau praktik klasifikasi sebelumnya, dokumen tersebut dapat digunakan sebagai bagian dari argumentasi, tetapi tetap harus diuji terhadap karakter barang impor yang sebenarnya.

Contoh kedua: PT Bahari Utama menerima Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean karena Bea Cukai menolak nilai transaksi dalam Pemberitahuan Impor Barang dan menambahkan nilai tertentu sebagai bagian dari nilai pabean. Kekurangan pembayaran tercatat sebesar Rp1,2 miliar.

Dalam keberatan, PT Bahari Utama perlu menunjukkan harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar, bukti pembayaran kepada pemasok, kontrak, invoice, bukti hubungan antara pembeli dan penjual, serta alasan mengapa penambahan nilai yang dilakukan Bea Cukai tidak tepat. Jika transaksi dilakukan dengan pihak afiliasi, perusahaan perlu pula menunjukkan bahwa hubungan tersebut tidak memengaruhi harga dan nilai transaksi masih dapat diterima sebagai dasar nilai pabean.

Keputusan Keberatan dan Kelanjutan Sengketa

Direktur Jenderal Bea dan Cukai memutuskan keberatan paling lama 60 hari sejak pengajuan keberatan diterima. Keputusan dapat mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, atau menolak keberatan.

Jika Direktur Jenderal Bea dan Cukai tidak memberikan keputusan dalam jangka waktu tersebut, keberatan dianggap dikabulkan. Ketentuan ini memberi kepastian waktu yang lebih singkat dibandingkan keberatan pajak berdasarkan UU KUP.

Keputusan keberatan disampaikan melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah ditandatangani secara elektronik. Pemohon perlu memantau portal, bukan hanya menunggu surat fisik, karena tanggal penyampaian keputusan menentukan tenggat banding berikutnya.

Apabila keberatan ditolak atau hanya dikabulkan sebagian, jaminan dapat dicairkan sesuai ketentuan untuk menyelesaikan kekurangan pembayaran yang tetap terutang. Jika keberatan dikabulkan seluruhnya atau terdapat kelebihan pembayaran, perlakuan jaminan dan pembayaran mengikuti keputusan serta ketentuan pengembalian yang berlaku.

Pihak yang tidak puas dengan keputusan keberatan dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Pasal 95 UU Kepabeanan mengatur banding atas keputusan keberatan diajukan paling lama 60 hari sejak tanggal keputusan keberatan. Banding memiliki prosedur tersendiri berdasarkan Undang-Undang Pengadilan Pajak dan tidak boleh diperlakukan sebagai kelanjutan administratif biasa.

Keberatan kepabeanan yang baik dibangun sejak barang diberitahukan. Ketidaksesuaian antara invoice, nilai pembayaran, uraian barang, spesifikasi teknis, dan pemberitahuan pabean akan sulit diperbaiki hanya dengan argumentasi setelah penetapan diterbitkan. Importir perlu menjaga konsistensi dokumen transaksi, terutama untuk transaksi afiliasi, barang kompleks, skema nilai pabean, dan penggunaan tarif preferensi.

Artikel ini disusun berdasarkan UU Kepabeanan, PMK Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 136/PMK.04/2022, PER-25/BC/2022, serta ketentuan pelaksanaan yang berlaku pada tanggal publikasi. Penerapan pada kasus tertentu perlu ditelaah berdasarkan jenis penetapan, dokumen, nilai sengketa, jaminan, dan fakta transaksi yang relevan.

Penyangkalan (Disclaimer):

Informasi di situs ini bersifat umum dan edukasional. Setiap kasus perpajakan dan kepabeanan memiliki karakteristik unik yang memerlukan analisis mendalam. Konten ini bukan merupakan nasihat pajak atau kepabeanan untuk situasi spesifik Anda. Kunjungan ke situs ini tidak membentuk hubungan konsultan-klien. Untuk nasihat yang disesuaikan dengan kondisi Anda, hubungi kami langsung untuk konsultasi personal.

Bagikan komentar Anda

Tulis Komentar

Kolom bertanda * wajib diisi.

Artikel Terkait