Sumber foto: CC0 1.0 Universal Public Domain Dedication.
Keberatan di bidang cukai memiliki karakter yang berbeda dari keberatan pajak maupun keberatan kepabeanan. Sengketa cukai sering berhubungan dengan hasil penutupan Buku Rekening Barang Kena Cukai, kekurangan cukai, atau pengenaan sanksi administrasi berupa denda. Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, penyalur, importir barang kena cukai, atau pihak lain yang dikenai penetapan perlu memperhatikan tenggat dan jaminan sejak awal.
Kesalahan paling umum adalah menganggap surat tagihan cukai dapat ditanggapi setelah pembukuan internal selesai direkonsiliasi. Undang-Undang Cukai memberi tenggat 30 hari untuk mengajukan keberatan. Setelah lewat tenggat, hak mengajukan keberatan gugur dan penetapan dianggap disetujui.
Dasar hukumnya berada dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Tata cara administrasinya mengacu pada PMK Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 136/PMK.04/2022 serta PER-25/BC/2022.
Objek Keberatan dalam Cukai
Pasal 41 ayat (1) UU Cukai memberi hak kepada pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan untuk mengajukan keberatan tertulis kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas hasil penutupan Buku Rekening Barang Kena Cukai. Buku rekening merupakan catatan yang menunjukkan perhitungan cukai yang harus dilunasi berdasarkan kegiatan pengusaha dan catatan resmi Bea Cukai.
Keberatan atas hasil penutupan buku rekening diajukan paling lama 30 hari setelah tanggal penutupan. Pengusaha harus menyerahkan jaminan sebesar cukai yang kurang dibayar menurut hasil penutupan buku rekening.
Pasal 41 ayat (2) UU Cukai juga memberi hak keberatan kepada orang yang keberatan atas penetapan Pejabat Bea dan Cukai dalam penegakan Undang-Undang Cukai yang mengakibatkan kekurangan cukai dan/atau pengenaan sanksi administrasi berupa denda. Keberatan diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai paling lama 30 hari sejak surat tagihan diterima, dengan menyerahkan jaminan sebesar kekurangan cukai dan/atau denda yang ditetapkan.
Objek keberatan cukai dapat mencakup, antara lain, surat tagihan atas kekurangan cukai, sanksi administrasi karena pelanggaran ketentuan cukai, dan hasil penutupan Buku Rekening Barang Kena Cukai. Namun, penegahan barang, tindakan penyidikan, atau putusan pidana bukan objek keberatan Pasal 41. Masing-masing memiliki mekanisme hukum tersendiri.
Keberatan cukai bukan sarana untuk menunda kewajiban tanpa dasar. Jaminan merupakan syarat formal utama untuk memastikan penerimaan negara tetap terlindungi selama sengketa administrasi diperiksa.
Jaminan dan Bukti yang Menentukan
Jaminan dalam keberatan cukai harus mencakup nilai kekurangan cukai dan/atau denda yang dipersoalkan. Bentuk dan tata cara penyerahan jaminan mengikuti ketentuan kepabeanan dan cukai yang berlaku serta mekanisme elektronik DJBC.
Pengajuan keberatan dilakukan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemohon perlu menggunakan format yang tersedia, mencantumkan identitas, objek yang dipersoalkan, nilai yang disengketakan, alasan keberatan, dan daftar bukti pendukung.
Untuk sengketa hasil penutupan Buku Rekening Barang Kena Cukai, bukti utama biasanya mencakup laporan produksi, dokumen pemesanan pita cukai, data pelekatan pita cukai, laporan mutasi persediaan, catatan pengeluaran barang kena cukai, dokumen pemusnahan, pengembalian barang, dan pembukuan. Jika terdapat selisih, pengusaha perlu menjelaskan dari mana selisih muncul dan bagaimana perlakuan cukainya.
Untuk sengketa denda, bukti perlu disesuaikan dengan dasar pengenaan. Misalnya, jika denda berkaitan dengan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai, pihak yang mengajukan keberatan perlu menunjukkan asal barang, status pita cukai, dokumen penerimaan, bukti pengeluaran, catatan persediaan, serta fakta yang menunjukkan apakah pelanggaran memang terjadi dan siapa yang bertanggung jawab.
Contoh pertama: PT Kretek Mandiri menerima hasil penutupan Buku Rekening Barang Kena Cukai yang menyatakan terdapat kekurangan cukai sebesar Rp900 juta. Perbedaan terjadi karena sebagian hasil tembakau telah dicatat sebagai pengeluaran, tetapi menurut PT Kretek Mandiri barang tersebut merupakan barang rusak yang telah dipisahkan dari persediaan siap jual.
Untuk mengajukan keberatan, PT Kretek Mandiri menyerahkan jaminan Rp900 juta dan menyampaikan bukti produksi, kartu persediaan, berita acara barang rusak, dokumen pemusnahan atau penanganan barang rusak, laporan hasil produksi, serta rekonsiliasi antara sistem persediaan dan catatan pita cukai. Jika pengusaha hanya menyampaikan pernyataan bahwa barang rusak tanpa bukti mutasi dan penanganan barang yang terdokumentasi, keberatan akan sulit dipertahankan.
Contoh kedua: CV Arak Nusantara menerima surat tagihan kekurangan cukai dan denda sebesar Rp500 juta setelah ditemukan perbedaan antara persediaan minuman mengandung etil alkohol di gudang dan laporan pengeluaran barang. CV Arak Nusantara menyatakan bahwa selisih timbul karena barang dikembalikan oleh distributor.
Keberatan harus membuktikan adanya pengembalian tersebut melalui dokumen pengiriman awal, surat jalan, bukti penerimaan kembali, nota retur, kartu persediaan, laporan gudang, dan perlakuan cukai atas barang yang kembali. Jika retur tidak dapat ditelusuri, penyidik atau pejabat dapat mempertanyakan apakah barang benar-benar kembali atau telah beredar tanpa pencatatan yang sesuai.
Keputusan Keberatan dan Banding
Pasal 41 ayat (3) UU Cukai mengatur bahwa Direktur Jenderal Bea dan Cukai harus memberikan keputusan atas keberatan paling lama 60 hari sejak keberatan diterima. Jika keputusan tidak diterbitkan dalam jangka waktu tersebut, keberatan dianggap dikabulkan dan jaminan harus dikembalikan.
Keputusan keberatan dapat mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, atau menolak keberatan. Apabila keberatan dikabulkan, jaminan dikembalikan sesuai ketentuan. Untuk jaminan uang tunai, UU Cukai mengatur kompensasi bunga apabila pengembalian dilakukan melampaui jangka waktu yang ditentukan setelah keberatan dikabulkan.
Pihak yang masih tidak puas atas keputusan keberatan dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Selain itu, orang yang keberatan atas pencabutan izin dalam kondisi tertentu juga dapat mengajukan banding sesuai Pasal 41A UU Cukai. Banding cukai memiliki tenggat dan syarat yang berbeda dari keberatan sehingga tidak boleh diperlakukan sebagai pengajuan lanjutan secara otomatis.
Titik rawan sengketa cukai biasanya bukan hanya nilai denda atau kekurangan cukai, melainkan hubungan antara dokumen produksi, data persediaan, pita cukai, dokumen pengeluaran, dan pembukuan. Pengusaha yang memiliki IT Inventory perlu memastikan data sistem dapat direkonsiliasi dengan dokumen cukai dan fakta fisik barang. Perbedaan data tanpa penjelasan yang dapat diuji akan memperlemah keberatan.
Keberatan cukai perlu disiapkan sejak surat tagihan atau hasil penutupan buku rekening diterima. Jangka waktu 30 hari mencakup penyusunan alasan, pengumpulan bukti, dan penyerahan jaminan. Pengusaha yang menunggu rekonsiliasi selesai sebelum mengamankan jaminan berisiko kehilangan hak keberatan.
Artikel ini disusun berdasarkan Pasal 41 dan Pasal 41A UU Cukai, PMK Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 136/PMK.04/2022, PER-25/BC/2022, dan ketentuan pelaksanaan yang berlaku pada tanggal publikasi. Penerapan pada kasus tertentu perlu ditelaah berdasarkan jenis penetapan, nilai cukai, denda, jaminan, dokumen, dan fakta kegiatan yang relevan.