Keberatan Pajak: Tenggat, Pembayaran, dan Risiko Setelah Surat Ketetapan Pajak

Keberatan pajak adalah upaya administratif yang digunakan Wajib Pajak untuk meminta Direktur Jenderal Pajak meninjau kembali suatu ketetapan pajak atau pemotongan maupun pemungutan pajak oleh pihak ketiga. Keberatan bukan sekadar surat penolakan atas Surat Ketetapan Pajak. Wajib Pajak harus menyampaikan penghitungan menurut versinya sendiri, alasan yang jelas, dan dokumen yang mendukung posisi tersebut.

Banyak keberatan gagal bukan hanya karena isu materialnya lemah, tetapi karena pengajuan tidak memenuhi persyaratan formal, tenggat terlewat, atau jumlah pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir belum dilunasi. Dalam sengketa pajak, substansi dan prosedur berjalan bersama.

Ketentuan keberatan saat ini mengacu pada Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan.

Surat yang Dapat Diajukan Keberatan

Pasal 25 ayat (1) UU KUP membatasi objek keberatan. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, pemotongan pajak oleh pihak ketiga, atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga.

Keberatan tidak digunakan untuk semua surat dari DJP. SP2DK, surat imbauan, Surat Tagihan Pajak, surat penolakan pengembalian pendahuluan, atau tindakan penagihan memiliki jalur hukum berbeda. Salah memilih upaya hukum dapat menyebabkan Wajib Pajak kehilangan waktu dan posisi prosedural.

Keberatan juga perlu dibedakan dari banding. Keberatan diajukan kepada DJP sebagai proses administrasi internal. Banding diajukan kepada Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan apabila Wajib Pajak masih tidak puas dengan keputusan DJP.

PMK 118 Tahun 2024 menggantikan beberapa peraturan sebelumnya, termasuk PMK Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah. Sejak 1 Januari 2025, tata cara keberatan perlu mengikuti PMK 118 Tahun 2024 dan sistem administrasi Coretax yang berlaku.

Pengajuan Keberatan dan Posisi Pembuktian

Surat Keberatan harus diajukan tertulis dalam bahasa Indonesia. Wajib Pajak harus mencantumkan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak, disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan tersebut.

Satu Surat Keberatan hanya dapat diajukan untuk satu surat ketetapan pajak, satu pemotongan pajak, atau satu pemungutan pajak. Jika terdapat beberapa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar untuk beberapa masa PPN atau jenis pajak, Wajib Pajak perlu menyusun keberatan terpisah untuk setiap objek.

Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal dikirim Surat Ketetapan Pajak atau sejak tanggal pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Pengecualian dapat berlaku apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

Untuk keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Wajib Pajak harus melunasi paling sedikit jumlah pajak yang telah disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi sebelum Surat Keberatan disampaikan. Jika tidak ada jumlah yang disetujui atau jumlah yang disetujui nihil, kewajiban pelunasan sebelum pengajuan tidak timbul.

Keberatan bukan kesempatan untuk mengulang seluruh proses pemeriksaan tanpa arah. Surat Keberatan perlu menunjukkan titik sengketa yang spesifik: fakta yang berbeda, penerapan norma yang keliru, metode penghitungan yang tidak sesuai, atau bukti yang belum dipertimbangkan.

Wajib Pajak dapat menyampaikan keberatan melalui Portal Wajib Pajak dalam Coretax, secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, atau melalui pos, jasa ekspedisi, maupun kurir. Jika surat ditandatangani kuasa, surat kuasa khusus harus dilampirkan sesuai ketentuan.

Contoh pertama: PT Arunika Niaga menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN sebesar Rp3 miliar. Dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, PT Arunika Niaga menyetujui Rp400 juta karena terdapat Faktur Pajak masukan yang memang tidak dapat dikreditkan. Sisa Rp2,6 miliar diperselisihkan karena pemeriksa menganggap transaksi jasa tertentu tidak didukung bukti memadai.

Sebelum mengajukan keberatan, PT Arunika Niaga melunasi Rp400 juta yang telah disetujui. Surat Keberatan kemudian berfokus pada Rp2,6 miliar yang masih disengketakan, disertai kontrak, laporan pekerjaan, invoice, bukti pembayaran, korespondensi, dan analisis hubungan jasa dengan kegiatan usaha. Keberatan yang baik tidak mencampurkan nilai yang telah disetujui dengan nilai yang masih menjadi sengketa.

Contoh kedua: Ibu Lestari menerima bukti potong PPh Pasal 21 dengan nilai pemotongan yang menurutnya tidak sesuai. Karena objek keberatannya adalah pemotongan pajak oleh pihak ketiga, Ibu Lestari dapat mengajukan keberatan dalam tiga bulan sejak tanggal pemotongan. Pembuktian akan bertumpu pada bukti potong, rincian penghasilan, komponen tunjangan, dasar pemotongan, dan bukti pembayaran penghasilan.

Pemeriksaan Keberatan dan Keputusan DJP

Setelah keberatan diterima, DJP melakukan penelitian dan pemeriksaan keberatan. Dalam proses ini, Wajib Pajak dapat diminta memberikan tambahan data, menghadiri pembahasan, atau menjelaskan posisi dalam Surat Keberatan. Wajib Pajak perlu memperlakukan setiap jawaban sebagai bagian dari berkas sengketa, bukan hanya komunikasi informal.

Pasal 26 ayat (1) UU KUP mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan atas keberatan paling lama 12 bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima. Jika jangka waktu tersebut terlewati dan DJP tidak memberikan keputusan, keberatan Wajib Pajak dianggap dikabulkan.

Keputusan keberatan dapat mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar. Karena keputusan dapat menambah jumlah pajak, Wajib Pajak perlu memastikan bahwa argumentasi dan bukti yang disampaikan telah diuji secara memadai sebelum keberatan diajukan.

Jika keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian dan Wajib Pajak tidak mengajukan banding, jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi pembayaran sebelum pengajuan keberatan harus dilunasi paling lama satu bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan. Pasal 25 ayat (9) UU KUP mengatur denda administratif sebesar 30% dari jumlah pajak tersebut.

Apabila Wajib Pajak mengajukan banding, penagihan atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan tertangguh sampai dengan satu bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding. Banding memiliki risiko denda tersendiri apabila permohonan ditolak atau dikabulkan sebagian, sehingga keputusan untuk melanjutkan sengketa perlu didasarkan pada kekuatan fakta, norma, dan bukti.

Keberatan tidak tepat digunakan untuk menyelesaikan seluruh isu perpajakan. Apabila inti persoalan adalah kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam produk administrasi, pembetulan dapat menjadi jalur yang lebih tepat. Jika yang disengketakan adalah tindakan penagihan, jalur gugatan dapat relevan. Pemilihan upaya hukum harus didasarkan pada karakter surat dan substansi sengketa.

Sengketa keberatan yang kuat biasanya dibangun dari rekonsiliasi. Untuk PPN, Wajib Pajak perlu membedakan Pajak Keluaran, Pajak Masukan, PPN dipungut, PPN tidak dipungut, PPN dibebaskan, PPN tidak dikenakan, dan tarif 0%. Untuk PPh, Wajib Pajak perlu menghubungkan koreksi dengan sumber penghasilan, biaya, bukti potong, kontrak, dan pembukuan. Jika sengketa berkaitan dengan impor atau fasilitas kawasan, dokumen kepabeanan perlu disandingkan dengan pelaporan pajak tanpa menganggap keduanya sebagai bukti yang otomatis saling menggantikan.

Keberatan merupakan kesempatan terakhir untuk membangun berkas administrasi yang lengkap sebelum perkara berpotensi masuk ke Pengadilan Pajak. Wajib Pajak perlu menyusun posisi sejak Surat Ketetapan Pajak diterima, bukan menunggu mendekati batas tiga bulan.

Artikel ini disusun berdasarkan Pasal 25 dan Pasal 26 UU KUP, PMK Nomor 118 Tahun 2024, serta ketentuan pelaksanaan yang berlaku pada tanggal publikasi. Penerapan pada kasus tertentu perlu ditelaah berdasarkan jenis surat, masa pajak, posisi pemeriksaan, pembayaran yang telah dilakukan, dan dokumen yang relevan.

Penyangkalan (Disclaimer):

Informasi di situs ini bersifat umum dan edukasional. Setiap kasus perpajakan dan kepabeanan memiliki karakteristik unik yang memerlukan analisis mendalam. Konten ini bukan merupakan nasihat pajak atau kepabeanan untuk situasi spesifik Anda. Kunjungan ke situs ini tidak membentuk hubungan konsultan-klien. Untuk nasihat yang disesuaikan dengan kondisi Anda, hubungi kami langsung untuk konsultasi personal.

Bagikan komentar Anda

Tulis Komentar

Kolom bertanda * wajib diisi.

Artikel Terkait