Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melalui Kantor Wilayah Jawa Tengah I membebaskan seorang wajib pajak berinisial SHB dari penyanderaan (gijzeling) pada Kamis (15/1/2026). Pembebasan dilakukan setelah SHB melunasi seluruh utang pajaknya sebesar Rp25.461.551.451 beserta biaya penagihan sebesar Rp7.588.000.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh menyatakan pembebasan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 73 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023, yang mengatur bahwa penanggung pajak dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan yang menjadi dasar penyanderaan telah dibayar lunas.
Kronologi Penyanderaan
SHB sebelumnya disandera oleh Jurusita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Dua Semarang pada November 2025. Penyanderaan dilakukan dengan dukungan penuh Bareskrim Polri sesuai Perjanjian Kerja Sama DJP-Polri Nomor PKS/7/III/2021 dan PRJ-04/PJ/2021 tentang Penegakan Hukum di Bidang Perpajakan.
Wajib pajak tersebut memiliki utang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Orang Pribadi yang terdaftar di KPP Madya Dua Semarang. Selama masa penyanderaan, SHB dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang, dengan hak-hak dasar penanggung pajak tetap dipenuhi.
Penegakan Hukum Perpajakan
Nurbaeti menjelaskan bahwa tindakan penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang memiliki utang pajak sekurang-kurangnya Rp100 juta dan diragukan itikad baiknya untuk melunasi utang tersebut.
“Penyanderaan kami lakukan sebagai langkah penegakan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yakni UU Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000. Seluruh proses telah dilakukan sesuai aturan dan prosedur,” kata Nurbaeti.
Ia menambahkan bahwa DJP selalu mengedepankan pelayanan dalam menghimpun penerimaan negara dari sektor pajak, sehingga langkah penegakan hukum merupakan upaya terakhir. Nurbaeti berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak lainnya.
“Kegiatan ini diharapkan menjadi contoh dan memberikan efek jera, bahwa penegakan hukum perpajakan tidak memandang siapa pun dan dapat diterapkan kepada siapa saja yang tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan,” pungkasnya.